BANTUAN LANSUNG TUNAI DANA DESA
BLT Dana Desa (BLT Extrim-DD) adalah program bantuan uang tunai dari pemerintah desa untuk keluarga miskin/tidak mampu yang terdampak ekonomi. Besaran bantuannya adalah Rp300.000 per bulan.
Untuk tahun 2026 Pemerintah Negeri Laimu Menganggarkan BLT yang bersumber dari Dana Desa untuk Masyarakat Miskin sebanyak 10 KPM. dan Pada Hari jum'at tanggal 26 Juni 2026 Pemerintah Negeri Laimu telah menyalurkan BLT T.A 2026 Tahap I dan II untuk bulan Januari s/d Bulan Juni 2026 sebesar Rp 18.000.000,00,- Kepada 10 KPM secara Tunai dan Transparan.
- Tujuan : Mengurangi beban ekonomi keluarga miskin, meningkatkan daya beli, dan pemulihan ekonomi tingkat desa.
- Penerima Manfaat : Keluarga miskin atau tidak mampu di desa, khususnya yang kehilangan mata pencaharian, belum menerima bantuan lain, atau anggota keluarga rentan penyakit.
- Besaran dan Waktu : Sebesar Rp.300.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang dapat disalurkan setiap bulan atau sekaligus per tiga bulan sekali pembayaran.
- Sumber Anggaran: Diambil dari sebagian pagu anggaran Dana Desa yang ditetapkan melalui peraturan desa.
- Mekanisme Penyaluran:
-
Pendataan : Musyawarah desa untuk menetapkan daftar KPM.
-
Penetapan : Kepala Desa menerbitkan peraturan kepala desa tentang penetapan penerima BLT.
-
Pelaksanaan : Dilakukan secara tunai (langsung ke warga) oleh pemerintah desa.
-
Dalam melakukan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD) Pemerintah Negeri Laimu, melibatkan pendamping desa dan Pendamping Kecamatan Telutih, Saniri Negeri, Tokoh Masyarakat serta mitra kerja lintas sektor lainnya untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, yang berpotensi menjadi acuan serta sumber daya terkait